Tampang 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Kini Berbaju Tahanan

Tampang 2 Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Kini Berbaju Tahanan

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Minggu, 29 Sep 2024 14:22 WIB
Jakarta -

Polisi telah menangkap 5 orang dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait pembubaran diskusi di Hotel Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Berikut ini penampakan kedua tersangka.

Berdasarkan foto yang diterima detikcom, Minggu (29/9/2024), tampak keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Rambut salah satu tersangka tampak terikat.

Sementara itu, terkait penangkapan keduanya dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. Dia menyebutkan pihaknya menangkap 5 orang berkaitan dengan pembubaran itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Tersangka pembubaran diskusi di Hotel KemangTersangka pembubaran diskusi di Hotel Kemang. (Foto: Dok. Istimewa)

Sebagai informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian langsung bergerak mengusut peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Kemudian, pihak kepolisian menyampaikan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Keduanya pun langsung ditahan.

"Adapun dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara, tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Saksikan juga Blak-blakan: Danny Pomanto, Dedikasi 'Anak Lorong' Untuk Kota Makassar

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikPagi:

(maa/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads