Parpol Lokal di Aceh Siap Berdiri

Parpol Lokal di Aceh Siap Berdiri

- detikNews
Selasa, 20 Mar 2007 23:21 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya menyelesaikan PP No 20/2007 tentang Parpol Lokal di Aceh. Jalan lapang menuju berdirinya partai-partai lokal di bumi Serambi Makkah kini terbuka lebar."Meskipun berlaku efektif pada 16 Maret 2007, PP ini berlaku surut sejak 15 Februari 2007," ujar Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di kantornya, Jl Veteran, Jakarta, Senin (20/3/2007).Menurut Yusril, PP ini mengatur keberadaan parpol lokal di Aceh. Pengaturan ini meliputi syarat pendirian, pendaftaran, penyelesaian konflik internal, dan afiliasi, serta kerjasama dengan sesama parpol lokal atau nasional."Pendaftaran parpol lokal dilakukan pada Kanwil Depkumham Aceh," lanjutnya.Selain itu konfirmasi perubahan kepengurusan juga dilakukan kepada instansi yang sama. Sedangkan konflik internal sesuai PP ini diselesaikan dengan musyawarah, arbitrase atau pengadilan."PP ini mengikuti ketentuan UU Parpol, tetapi lingkup aturannya diperkecil untuk parpol lokal di Aceh," pungkasnya. (fay/ary)


Berita Terkait