Polda Jatim Tak Akan Tutup Kasus Lapindo
Selasa, 20 Mar 2007 19:58 WIB
Surabaya - Polda Jawa Timur memastikan kasus semburan lumpur di Porong tidak akan dipetieskan. Proses hukumnya tetap berjalan hanya saja berkas pemeriksaan masih diperlukan penyempunaan.Berkas kasus kelalain Lapindo yang tidak menggunakan chasing dalam ekplorasi di Sumur BanjarPanji I dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jatim. Namun karena belum lengkap akhirnya dikembalikan ke polda."Saat ini berkas masih P-19. Nanti tetap akan diserahkan ke kejaksaan," janji Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Suryadi Sumawiredja kepada wartawan di sela Rapat Pansus Lumpur di DPRD Jatim Jalan Indrapura, Selasa (20/3/2007).Herman menjelaskan, saat ini pihaknya masih melangkapi berkas tersebut. Diantaranya melengkapi saksi-saksi dalam berkas tersebut. Ini dilakukan sebagai penguat. "Secepatnya akan kita serahkan," ujarnya.Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Polda Jatim adalah yang benar-benar mengetahui dan paham persoalan tersebut. Bukan saksi yang asal bicara. "Saksi ahli kita adalah saksi yang berhubungan dengan penyelidikan," tandasnyaPara tersangka dalam kasus ini, lanjut Kapolda, tidak akan dituntut berdasarkan pasal 187 atau pasal 188 KUHP, namun berdasarkan UU Lingkungan Hidup Hidup. 12 Orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Salah satunya adalah General Manager Lapindo Brantas Imam Agustino.
(gik/ary)











































