2 Warga Afrika Ditangkap, Mengaku Bisa Gandakan Dolar AS

2 Warga Afrika Ditangkap, Mengaku Bisa Gandakan Dolar AS

- detikNews
Selasa, 20 Mar 2007 18:48 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua warga Afrika. Mereka digelandang karena kasus penipuan penggandaan dolar AS. Uang korbannya Rp 30,5 juta ikut disikat.Informasikan itu disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Brix Tewu di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2007).Kedua tersangka, Mole Sonny (35) dan Mike Opera (27), ditangkap di Kamar 702, Hotel Park Lane, Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2007).Korban dua tersangka bernama Virzi Reynaldin, warga Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menawarkan Virzi cara jitu melipatgandakan uang senilai 50 juta dolar AS.Awalnya, Mole dan Mike menawarkan penanaman modal asing senilai 50 juta dolar AS kepada Virzi lewat dua orang perantara, Suryo dan Dewi. Namun, mereka berdalih uang itu masih ditahan petugas imigrasi. Supaya uang dapat diambil, dua tersangka harus membayar Rp 50 juta kepada petugas imigrasi.Pada Minggu 18 Maret 2007, kelima orang itu kemudian bertemu di Hotel Park Line, kamar 702. Di kamar itu, Mole memeragakan pencucian kertas hitam atau black dollar menjadi dolar asli sebanyak dua lembar. Dengan keyakinan itu, Virzi percaya dan langsung memberikan uang muka sebesar Rp 30,5 juta kepada Mole. Setelah memberikan uang kepada Mole, dia mendapat travel bag yang ternyata isinya hanya potongan kertas hitam berjumlah 19 ribu lembar ukuran kertas dolar. "Sebenarnya hal tersebut tidak benar karena guntingan kertas hitam adalah kertas biasa," ujar Carlo.Sadar ditipu, Virzi melapor ke Polda pada Senin 19 Maret 2007 pukul 12.30 WIB. Pada waktu yang tidak terlalu lama, pelaku pun ditangkap dan ditahan di rutan Polda.Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 30,5 juta, satu buah tas travel hitam merk Polo, satu buah kotak hitam dilengkapi nomor kunci, kertas warna putih, satu botol cairan kimia bening, 3 HP Nokia, potongan kertas warna hitam sebayak 19 ribu lembar ukuran kertas dolar.Carlo menambahkan tersangka akan dijerat pasal 378 tentang penipuan. (nik/umi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads