PP 21/2007 Gantikan PP 37, Tak Atur Sanksi Tunjangan

PP 21/2007 Gantikan PP 37, Tak Atur Sanksi Tunjangan

- detikNews
Selasa, 20 Mar 2007 17:42 WIB
Jakarta - Revisi PP 37/2006 tentang tunjangan DPRD akhirnya selesai. Revisi yang sangat dinanti masyarakat ini bernomor 21/2007 yang diteken Presiden SBY pada 16 Maret 2007.PP bernama perubahan ketiga PP 24/2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan keuangan DPRD ini terdiri dari 29 pasal. "PP ini sudah ditandatangani Jumat 16 Meret 2007 malam. Tetapi karena libur panjang baru dikeluarkan sekarang," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2007).Seperti sudah dibahas panjang dalam rapat kabinet, PP itu membagi kemampuan keuangan daerah menjadi 3 kelompok yakni tinggi, sedang dan rendah. Detil besarnya pembayaran tunjangan diatur secara proporsional berdasarkan klasifikasi tadi.PP ini efektif pada 16 Maret 2007. Namun pembayaran tunjangan komunikasi intensif sudah terhitung sejak 1 Januari 2007 karena periode anggaran DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dimulai pada periode tersebut."Uang yang terlanjur diterima, dengan adanya PP ini harus dikembalikan sekaligus atau dicicil paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan periode 2004-2009," kata Yusril.Peraturan detil pengembalian tunjangan akan diatur dalam Permendagri setelah Mendagri berkonsultasi dengan DPRD di daerah.PP tidak mengatur sanksi terhadap anggota dewan yang tidak atau belum mengembalikan uang tunjangannya."Kalau ada pelanggaran, tunduk dengan hukum lain. Kalau tidak mengembalikan, bisa perdata. Kalau ada penipuan, bisa pidana tetapi tidak mungkin PP mengatur sanksi pidana," jelas Yusril. (aan/nrl)


Berita Terkait