Bandara Diperketat, Pejabat Dephub Level Bawah Dirombak
Selasa, 20 Mar 2007 17:27 WIB
Jakarta - Banyaknya kecelakaan dan insiden di udara mengharuskan peningkatan pengawasan dan pengendalian di kawasan bandara. Pengawasan di lingkungan bandara disiapkan lebih menyeluruh."Surat edaran sebentar lagi akan disiapkan," kata Dirjen Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno di Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/3/2007).Surat edaran tersebut berisi permintaan kepada kepala bandara di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap armada-armada pesawat terbang sipil untuk penerbangan berjadwal."Di dalamnya termasuk kru atau awak kabin, pilot, dan kopilotnya," imbuh Budhi.Selain armada pesawat, administrator, dan kepala bandara juga diminta untuk melakukan audit keselamatan di lingkungan bandara. Karena itu alat bantu navigasi seperti radar, electronic landing system (ELS), lampu bandara, x-ray di terminal dan di kargo, serta kondisi air traffic controller (ATC) termasuk tenaga yang bertugas dan jam tugasnya, mendapat perhatian lebih.Untuk pembenahan internal ke dalam, Budhi akan melakukan restruksturisasi pejabat di tingkat bawah. "Seperti rekomendasi dari Timnas Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi (EKKT). The right man in the right track," bebernya.Selain itu, seluruh principal operator inspector (POI) dan principal maintenance inspector (PMI) yang ditempatkan di masing-masing airline, akan kembali ke Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU)."Jadi kembali sebagai inspektor di kelaikan udara," lanjut Budhi.Sebagai gantinya, akan ditunjuk assign inspector dan bertindak sebagai representasi dari regulator. "Misalnya teknisi di airline B ditunjuk sebagai PMI di airline B juga," Budhi mencontohkan."Ini misalnya dispatcher yang melarang pesawat untuk boleh terbang atau tidak, itu adalah pegawai airline yang bersangkutan tapi punya sertifikat dari DSKU. Pertimbangannya kompetensi dan profesionalisme," tandasnya.
(nvt/nrl)











































