DPR Sahkan UU Pemilu
Selasa, 20 Mar 2007 16:05 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR RI menyetujui secara aklamasi pengesahan RUU Penyelenggara Pemilu menjadi UU. Dengan pengesahan ini, pemerintah harus segera membentuk tim seleksi anggota KPU untuk Pemilu 2009.Rapat pengesahan UU ini dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2007). Pengesahan itu dilakukan setelah 10 fraksi di DPR menyetujuinya secara aklamasi.Dalam UU ini diatur tugas dan kewenangan KPU secara rinci. Misalnya kewenangan menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta sekjen KPU yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.UU ini juga mengatur pembentukan Dewan Kehormatan yang bersifat ad hoc dengan anggota 5 orang yakni 3 dari KPU dan 2 wakil masyarakat. Dengan adanya Dewan Kehormatan ini diharapkan masyarakat dapat mengawasi KPU dalam menyelenggarakan pemilu.Sesuai dengan UU ini, pemerintah memiliki waktu dua bulan untuk membentuk tim seleksi calon anggota KPU yang baru. Diharapkan dengan waktu yang tersedia, KPU baru ini sudah terbentuk pada Agustus 2007.Hadir dalam pengesahan ini perwakilan dari pemerintah, yakni Mendagri M Maruf dan Menkum HAM Hamid Awaludin. UU ini terdiri dari 133 pasal yang tersebar dalam 10 bab. Dalam RUU ini terjadi pembengkakan pasal dari draft awal yang hanya memuat 87 pasal.Pembengkakan ini terjadi karena adanya penyempurnaan subtansi UU yang terkait dengan mekanisme kontrol dan aturan seleksi anggota KPU serta keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Banpalu).
(mar/umi)











































