Polisi menetapkan paman Indra Septiawan (26), MJ, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Begini peran MJ.
"Sementara peran Tersangka MJ ini memberikan informasi terkait keluarga-keluarga, termasuk rumah familinya berada (kepada Tersangka). Sementara untuk memberikan makanan selama pelarian belum ditemukan," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dilansir detikSumut, Sabtu (28/9/2024).
Faisol menyebut MJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus kematian Nia. Kini MJ sudah ditahan oleh kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka sudah kita tahan. Sementara untuk tersangka baru kemungkinan ada, karena kami masih dalami," ucapnya.
Dalam pembunuhan Nia, Indra Septiawan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUP, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 285 KUPH. Dia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"(Dijerat) dengan beberapa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy, Selasa (24/9).
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Polisi Lepas Tembakan Peringatan saat Amankan Indra Septiarman dari Amukan Massa