Polisi menangkap pria inisial H alias Aki Udin dan MHS, pemilik dan guru sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, karena diduga mencabuli santriwati. Ternyata, hubungan H dan MHS adalah ayah dan anak.
"Hubungan pelaku H alias Aki Udin dan MHS adalah selaku ayah dan anak yang mengelola pondok pesantren," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Twedy menyebut sejauh ini pihaknya menerima laporan dari tiga orang tua santriwati yang menjadi korban pencabulan H dan MHS. Menurutnya, ketiga korban dicabuli H dan MHS pada Februari, Maret, dan Agustus tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan dari tiga korban itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap H dan MHS.
"Setelah dilakukan penerimaan laporan dilanjutkan dilakukan Visum Et Repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian dan dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lihat juga Video: Pria di Gorontalo Cabuli 2 Keponakannya, Korban Diancam Bakal Dibunuh