Soal TSS, DPR Mengecewakan
Selasa, 20 Mar 2007 15:21 WIB
Jakarta - Penuntasan kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) mentok di tangan DPR. Pengadilan ad hoc gagal dibentuk. Sebagai lembaga yang mewakili rakyat, DPR seharusnya mendukung korban pelanggaran HAM, bukan bersikap apatis yang bisa menjadi delegitimasi di mata rakyat.Kekecewaan ini disampaikan mantan rektor IAIN Azyumardi Azra menanggapi penolakan Bamus DPR menindaklanjuti rekomendasi Komisi III soal pembentukan pengadilan HAM ad hoc di sela-sela acara uji publik calon anggota Komnas HAM 2007-2012 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (20/3/2007)."Seharusnya DPR lebih mengedepankan suara rakyat. Apalagi itu korban di masa lalu. Kan peristiwanya belum lama terjadi dan belum 10 tahun," katanya.Padahal, lanjut Azyumardi, Komnas HAM telah menemukan bukti baru. "Bamus DPR tidak dapat mempertahankan asumsi lama dari hasil Pansus TSS 2001," cetusnya.Ditambahkan dia, dengan adanya bukti baru, DPR bisa memberi ruang agar penyidikan terhadap kasus TSS bisa dilakukan. "Bukan tidak mungkin DPR akan dianggap sebagai sesuatu yang tidak ada apa-apanya. Karena suara rakyat tidak diperjuangkan," tandasnya.
(bal/sss)











































