Jaksa Tak Siap, Chusnul Mar'iyah Urung Dituntut

Jaksa Tak Siap, Chusnul Mar'iyah Urung Dituntut

- detikNews
Selasa, 20 Mar 2007 15:17 WIB
Jakarta - Pembacaan tuntutan kasus pencemaran nama baik atas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar'iyah terpaksa ditunda. Sebab materi tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) belum siap."Tuntutan masih belum siap. Kami meminta sidang ditunda minggu depan, majelis hakim," ujar JPU S Luthfie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (20/3/2007).Akhirnya ketua majelis hakim Makassau memundurkan sidang pada Senin 2 April.Chusnul datang dengan mengenakan pakaian hitam dengan didampingi kuasa hukumnya Zainal Hotman. Perempuan berkerudung itu tidak lama berada di ruang sidang. Sebab sidang yang dibuka pukul 13.30 WIB itu hanya berlangsung 10 menit.Chusnul diduga telah melakukan pencemaran nama baik pengamat telematika Roy Suryo. Dia pun dijerat pasal 310 ayat 1 KUHP.Kasus bermula pada 13 Juli 2004 lalu dalam sebuah diskusi bertajuk "Perhitungan suara melalui teknologi informasi" di Hotel Borobudur, saat Chusnul menjadi salah satu pembicara.Dalam acara tanya jawab, terjadi perdebatan antara Roy yang menjadi peserta dengan Chusnul. Saat itu Chusnul mengatakan, pernah menerima SMS yang menyatakan Roy sedang mengumpulkan data-data tentang IT KPU dan kecurangan, dan akan dijual ke salah satu calon presiden, yaitu Wiranto. Chusnul meminta peserta hati-hati dan jangan mau dibohongi.Chusnul juga bilang pernah dihujat selama 4 jam di Komisi II DPR. "Apalagi hanya seorang Roy, it's nothing," ketus Chusnul saat itu. Roy lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Chusnul dijerat pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.Pada sidang 21 November 2006 lalu, Chusnul dan Roy telah berdamai. Namun proses persidangan tetap berjalan. (nvt/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads