20 Parameter Rating Maskapai
Mulai Accident Hingga Pilot Telat
Selasa, 20 Mar 2007 14:20 WIB
Jakarta - Dephub sedang menggarap rating 16 maskapai penerbangan terjadwal. Yang dapat rating terendah, terancam dilikuidasi.Untuk memastikan rating 16 maskapai tersebut, Dephub melakukan audit. Ada 20 parameter yang akan diperiksa pelaksanaannya oleh maskapai.Parameter pertama, apakah hasil audit rutin ditindaklanjuti atau tidak. "Bagaimana respons airlines, cukup baik atau tidak. Itu dinilai," kata Dirjen Hubud Dephub Budhi Muliawan Suyitno dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (20/3/2007).Lalu ada parameter pengawasan di lapangan. Personel kunci di dalam manajemen juga dievaluasi, seperti direkturnya, sudah cocok atau tidak. Contohnya direkur keselamatan, latar belakangnya apa. "Apa ada anggotanya atau hanya jangan-jangan cuma ditempel namanya," kata Budhi.Anggotanya juga sudah cukup atau tidak. Paling tidak di Departemen Keselamatan anggotanya ada 4 orang, yaitu 2 pilot dan 2 tenaga perawatan.Frekuensi kecelakaan 2 tahun terakhir ini juga dilihat, apakah naik atau turun. Kecelakaan ini terdiri dari accident, serious incident, dan incident."Accident harus dilihat dua sisi, yaitu sisi korban meninggal dan sisi kelaikan udara. Serious incident, misalnya kru meninggal di pesawat, tapi pesawatnya tidak apa-apa seperti terjadi di Denpasar atau Pontianak," kata Budhi.Parameter lainnya adalah airlines itu punya jadwal mengelola komponen atau suku cadang atau tidak. Perawatan pesawat, dari keberangkatan apakah pengecekan sebelum berangkat."Apa dalam 3 bulan terakhir ini ada catatan masalah yang berulang-ulang. Jika banyak catatannya, ya rendah nilainya. Jika sedikit atau zero, nilainya bisa 10," jelas Budhi.Parameter lainnya adalah penegakan hukum. "Pilot telat ada teguran atau tidak," imbuh Budhi.Parameter lainnya tentang compliances, apakah maskapai sudah melaksanakan regulasi atau belum. "Apa sudah sesuai manualnya," kata Budhi.Parameter lainnya adalah SDM dan jumlah pesawat laik udara atau tidak. "Berapa banyak pesawat yang servicable, apakah jumlahnya lebih dari 5, kurang dari 5 atau sama dengan lima, yang layak terbang," bebernya.Penghargaan dari instansi luar juga akan dinilai. Termasuk kelengkapan pada maintenance base. "Jangan-jangan nggak ada hanggarnya, memperbaiki di pinggir jalan," tukas Budhi.Parameter lainnya adalah kelengkapan untuk perawatan manual, departemen khusus quality control, maintenance engineering, training untuk kru dan teknisi, serta recording sistem pencatatan.
(nrl/sss)










































