Amnesty International Kritik Nama Soeharto Terkait KKN Dihapus di Tap MPR

Amnesty International Kritik Nama Soeharto Terkait KKN Dihapus di Tap MPR

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 27 Sep 2024 20:29 WIB
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyambangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7/2019). Usman menemui Kapolda metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk membahas hasil temuan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keputusan MPR RI yang mencabut nama Presiden Ke-2 RI Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia menilai hal itu sebagai langkah mundur perjalanan reformasi.

"Ini langkah mundur perjalanan Reformasi. Jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM selama 32 tahun Soeharto berkuasa belum selesai diungkap," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

Usman menilai keputusan itu menciptakan preseden buruk dan dikhawatirkan menyempitkan ruang gerak masyarakat sipil. Ia menyebut korban dari kejahatan masa lalu akan takut untuk menyuarakan hak mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi keputusan MPR ini juga beriringan dengan gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Ini jelas melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM selama rezim Soeharto yang terus menuntut keadilan," tutur Usman.

"Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengkhianati reformasi 1998, yang berusaha menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelumnya resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna sidang akhir MPR RI periode 2024-2029.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Bamsoet dalam rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).

Hal ini menindaklanjuti surat dari Partai Golkar per 18 September 2024. Adapun Fraksi Golkar diketahui meminta pihak MPR untuk mengkaji kembali Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.

Lihat juga Video: Ahli Kubu Ganjar Sebut KKN Kembali Hadir, Yusril: Atas Dasar Apa Menilai Itu?

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads