DPR Sahkan UU Perdagangan Orang
Selasa, 20 Mar 2007 13:45 WIB
Jakarta - Setelah menunggu cukup lama, DPR akhirnya mengesahkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Jutaan wanita dan anak bakal terselamatkan.UU itu disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2007).Paripurna dihadiri Menkum HAM Hamid Awaludin dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meuthia Farida Hatta.Seluruh fraksi di DPR mendukung pengesahan UU ini. Karena UU tersebut sangat diperlukan untuk menekan angka pelanggaran terhadap perdagangan wanita dan anak-anak di bawah umur."Setelah semua fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya dan setuju, jeder (pukul palu)!" tegas Muhaimin usai sidang.Sedangkan Ketua Pansus RUU PTPPO Latifa Iskandar menegaskan, pengesahan UU ini akan menjadi awal baik untuk menyelamatkan jutaan perempuan dan anak dari tindakan penjualan."Dengan pengesahan RUU ini telah memberi pesan kepada pelaku agar menghentikan praktik keji yang selama ini mereka lakukan," kata Latifa.Sementara Meuthia Hatta menyatakan, pengesahan UU PTPPO akan jadi awal yang baik bagi Indonesia bergaul dengan dunia internasional. Karena Indonesia telah memiliki UU yang mengatur tegas larangan perdagangan orang."Dengan selesainya pembahasan RUU ini, setidaknya telah mengabarkan kepada seluruh dunia, bangsa Indonesia bersungguh-sungguh memerangi tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.UU itu juga mengatur perlinduangan saksi dan korban tindak perdagangan orang. UU juga menjelaskan sanksi hukuman maksimal 15 tahun bagi pelaku dan minimal 3 tahun bagi para pembantunya.
(umi/nrl)











































