Sekjen KPK: Sanksi Potong Gaji Nurul Ghufron Berlaku Sejak 1 Oktober

Sekjen KPK: Sanksi Potong Gaji Nurul Ghufron Berlaku Sejak 1 Oktober

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 27 Sep 2024 16:23 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa (Adrial/detikcom)
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa menjelaskan kapan sanksi potong gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang terbukti melanggar etik. Sanksi untuk Ghufron itu akan berlaku mulai 1 Oktober mendatang.

"Putusan Dewas itu kan per 1 Oktober, per 1 Oktober (potong gaji Ghufron)," kata Cahya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Cahya belum memerinci apakah ada berkas-berkas pemberitahuan pemotongan gaji yang akan diserahkan ke Ghuron. Dirinya kembali memastikan bahwa sanksi potong gaji ke Ghufron akan berlaku mulai 1 Oktober.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan soal sanksi pemotongan 20 persen penghasilan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menyebutkan pemotongan bukan hanya gaji pokok, tapi termasuk tunjangan.

ADVERTISEMENT

"Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan. Berapa besarnya, saya sendiri nggak tahu, nanti Anda tanya sama Sekjen (KPK)," kata Tumpak di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

"Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi," tambahnya.

Sebagai informasi, Ghufron dihukum potongan penghasilan 20 persen per bulan selama 6 bulan. Namun masa jabatan Ghufron akan berakhir pada Desember 2024 atau tak sampai 6 bulan.

"Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya. Dipotong 20 persen, nanti Sekjen yang memotong. Nah, ini 6 bulan, dia mungkin tak sampai 6 bulan sudah tidak lagi (menjabat), ya sudahlah, tidak ada lagi, mau bilang apa," katanya.

"Tapi kalau masih ada, ya potong saja sampai 6 bulan, gitu. Nggak ada masalah. Kalau terpilih lagi, potong aja," tambahnya.

(ial/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads