Satu tersangka di kasus dugaan korupsi Bandung Smart City, anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024, Yudi Cahyadi, mendatangi gedung KPK. Yudi datang setelah tidak menghadiri panggilan KPK sebelumnya.
"Betul yang bersangkutan sudah hadir," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Yudi sendiri dijadwalkan diperiksa pada Kamis (27/9) kemarin bersama 4 tersangka lain. Hari ini Yudi datang sekitar pukul 13.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Datang pukul) 13.30," ungkapnya.
KPK juga sudah menahan 4 tersangka lain kemarin. Empat tersangka dimaksud adalah:
1. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono
2. Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha
3. Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi
4. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Para tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini namanya:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Yana Mulyana selaku mantan Wali Kota Bandung juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. KPK telah menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. Jika pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.
Yana diputus bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.
(ial/yld)