Kejagung Tidak Pernah Diberi Informasi Pencairan Duit Tommy

Kejagung Tidak Pernah Diberi Informasi Pencairan Duit Tommy

- detikNews
Selasa, 20 Mar 2007 11:56 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluhkan BNP Paribas, London, Inggris, yang tidak pernah memberikan informasi seputar uang US$ 10 juta yang diduga dicairkan Tommy Soeharto. Paribas juga disayangkan tidak memperkarakannya."Yang London itu, kita tidak pernah mendapat info, kenapa tidak pernah kasih tahu kedutaan," kata Jaksa Agung di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2007).Pria yang akrab disapa Arman ini menjelaskan, Kejagung bisa melakukan intervensi terhadap uang Tommy di PT Garnet Investment dalam Pengadilan Guernsey karena Paribas memperkarakannya. Namun tidak demikian halnya dengan pencairan uang Tommy lewat PT Motorbike."Saya kira Paribas belajar dari kesalahan yang dulu. Dulu kan tidak masuk pengadilan, jadinya lolos," ujarnya.Menurut dia, Kejagung masih menunggu perkembangan sebelum mempertimbangkan langkah hukum terhadap pencairan dana tersebut.Sebabnya, Menkum HAM Hamid Awaluddin dan mantan Menkumdang Yusril Ihza Mahendra menyatakan pencairan itu adalah legal."PPATK sekarang sedang menelusuri aliran uang itu ke mana," cetusnya. (aan/sss)


Berita Terkait