Gugat ke MK, Warga Minta Kotak Kosong di Semua Pilkada Meski Tak Calon Tunggal

Gugat ke MK, Warga Minta Kotak Kosong di Semua Pilkada Meski Tak Calon Tunggal

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 27 Sep 2024 11:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

5. Menyatakan pasal 107 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak dan mengalahkan suara kosong (blank vote) ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota terpilih

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6. Menyatakan pasal 109 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak dan mengalahkan suara kosong (blank vote) ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur terpilih

ADVERTISEMENT

7. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia

atau

Apabila Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hakim MK pun memberi nasihat terkait permohonan ini. Hakim MK Arief Hidayat meminta agar pemohon melengkapi legal standing dan menyesuaikan susunan permohonan dengan aturan yang ada.

"Isu yang dipersoalkan dalam permohonan ini, menarik. Yang pertama, kesan saya. Tapi meskipun begitu, supaya bisa meyakinkan Hakim, maka harus memenuhi syarat formil pengajuan permohonan dan syarat materiil pengajuan permohonan, ya," ujar Arief.

Hakim MK Anwar Usman juga meminta agar pemohon melengkapi lagi gugatan mereka. Anwar meminta agar pemohon melengkapi pertimbangan logis terkait dampak gugatan mereka.

"Coba dibuat alasan atau, apa namanya, logika yang kira-kira bisa diterima oleh kita semua. Ini misalnya begini, ada tiga paslon ya, katakanlah dua atau tiga atau berapa pun, kemudian dibuat blank vote tadi. Lalu misalnya yang terbanyak dari segi sekian paslon, calon kepala daerah, ternyata suara terbanyak adalah yang blanko kosong, blank vote, katakanlah misalnya 30%, sementara yang lain di bawah itu, di bawah 30%. Tetapi ketika dijumlahkan, suara itu lebih banyak tentunya, yaitu sekitar 70% daripada paslon lain, artinya para pemilih lain, sedangkan pemilih yang blank vote tadi hanya 30%. Nah, apakah menurut Para Pemohon itu demokratis atau lebih demokratis? Nah, ini dibuat analisa atau logika yang kira-kira bisa kita terima," ujar Anwar.

Simak juga Video 'Lawan Kotak Kosong, Herdiat-Yana Dapat Nomor Urut 2 di Pilbup Ciamis':

[Gambas:Video 20detik]




(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads