Tersangka Korupsi Penyewaan Aset Stadion di Serang Segera Disidangkan

Tersangka Korupsi Penyewaan Aset Stadion di Serang Segera Disidangkan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 26 Sep 2024 16:22 WIB
Kasus penyewaan aset stadion Maulana Yusuf, Kota Serang dengan tersangka eks Mantan Kadis Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Sarnata akan segera disidangkan (dok istimewa)
Foto: Kasus penyewaan aset stadion Maulana Yusuf, Kota Serang dengan tersangka eks Mantan Kadis Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Sarnata akan segera disidangkan (dok istimewa)
Serang -

Kasus penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf Kota Serang dengan tersangka eks Mantan Kadis Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Sarnata akan segera disidangkan. Kejari Serang pada hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

"Hari ini tahap dua kepada penuntut umum dalam perkara korupsi penyewaan aset Pemkot Serang berupa tanah kosong lapak di Stadion Maulana Yusuf," kata Kasi Intelijen Kejari Serang M Ichsan kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Ichsan mengatakan, penyerahan tahap dua juga dilakukan untuk tersangka lain yaitu inisial BA selaku pihak ketiga pengelola stadion. Total ada 96 barang bukti yang terdiri dari berbagai dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen dan barang elektronik yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," paparnya.

Setelah penyerahan tahap dua, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang. Mereka akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya dilakukan proses penuntutan," pungkasnya.

Perkara ini bermula di 2023 saat tersangka Sarnata bekerja sama dengan BA. Keduanya kerjasama untuk pengelolaan dan penyewaan aset stadion.

Pengelolaan aset itu berupa pembangunan 71 kios. Ada 59 kios di stadion yang telah disewakan oleh tersangka BA dan melakukan pungutan uang sewa. Tapi, uang sewa tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

Catatan detikcom, tersangka Sarnata ditahan pada Selasa, 30 Juli lalu. Sedangkan BA yang melakukan pengelolaan pada aset seluas 5.689,83 meter persegi itu ditahan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Total kerugian negara pada perkara ini sebesar 564 juta.

"Dia sebagai yang bekerja sama melakukan penyewaan lahan seluas 5.689,83 meter persegi bertempat di Stadion Maulana Yusuf," kata Kajari Banten Lulus Mustofa ke wartawan beberapa waktu lalu.

(bri/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads