Pengajuan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sudah berakhir. Pelamar yang mengajukan sanggah sudah bisa mengecek ulang hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada masing-masing akun di laman SSCASN BKN.
Lalu, apa tahapan setelah masa sanggah administrasi CPNS 2024? Berikut jadwalnya.
Tahapan Setelah Masa Sanggah Administrasi CPNS 2024
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 05/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024, ada 27 orang pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi. Nama mereka juga tercantum dalam lampiran surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran edaran BKN itu, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar pada laman SSCASN BKN.
Tahapan selanjutnya setelah masa sanggah administrasi CPNS 2024 tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti SKD dan SKB CPNS 2024. Berikut jadwalnya.
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Berikut nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
- Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
- Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).