Djarot Ungkap Perubahan Tatib MPR terkait Badan Kehormatan-Panitia Ad Hoc

Djarot Ungkap Perubahan Tatib MPR terkait Badan Kehormatan-Panitia Ad Hoc

Ayu Dahlia - detikNews
Kamis, 26 Sep 2024 11:50 WIB
Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat (Anggi M/detikcom)
Foto: Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat (Anggi M/detikcom)
Jakarta -

Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR mengalami perubahan. Perubahan ini meliputi redaksional, rumusan, serta rumusan pasal dan ayat baru.

Salah satu rumusan pasal dan ayat baru dalam peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR adalah penambahan alat kelengkapan yaitu Badan Kehormatan. Badan Kehormatan ini bersifat ad hoc dan dibentuk apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR.

"Karena bersifat ad hoc, maka pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada putusan Rapat Gabungan. Selanjutnya, mengenai Badan Kehormatan diatur lebih rinci dalam Bab V tentang Alat Kelengkapan mulai dari Pasal 56 sampai dengan Pasal 61," kata Djarot dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Politisi yang bergabung di partai PDI Perjuangan itu mengungkapkan rumusan pasal dan ayat baru, antara lain soal pembentukan Panitia Ad Hoc. Dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) dibedakan pembentukan Panitia Ad Hoc untuk membahas pengubahan UUD NRI Tahun 1945 dengan Panitia Ad Hoc selain pengubahan UUD NRI Tahun 1945.

"Panitia Ad Hoc untuk membahas pengubahan Undang-Undang Dasar dibentuk dalam sidang paripurna MPR dan ditetapkan dengan Keputusan MPR. Sedangkan Panitia Ad Hoc untuk membahas selain pengubahan Undang-Undang Dasar dibentuk dalam Rapat Gabungan dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR," katanya.

ADVERTISEMENT

Hal itu ia sampaikan dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019 - 2024 yang digelar pada Rabu kemarin. Sidang ini dipimpin oleh Bambang Soesatyo, didampingi oleh wakil ketua. Dalam sidang ini hadir Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD, serta diikuti sebanyak 538 anggota MPR.

Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024 ini sekaligus pengambilan keputusan Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR dan Rekomendasi MPR Periode 2019-2024 untuk MPR periode 2024-2029.

Selain Badan Kehormatan MPR, rumusan pasal dan ayat baru lainnya adalah perubahan nomenklatur 'Keputusan MPR' menjadi 'Putusan MPR'. Dalam rumusan baru, yaitu Pasal 98, pembentukan putusan MPR melalui 3 (tiga) tingkat pembicaraan untuk jenis putusan MPR yang bersifat pengaturan (regeling).

Jenis putusan MPR adalah Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, Peraturan MPR, dan Keputusan MPR. Pasal 108 ayat (2) dibedakan antara ketetapan yang bersifat pengaturan dan penetapan.

Ketetapan yang bersifat pengaturan (regeling) (Pasal 108 ayat 2) adalah Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Pasal 2 dan Pasal 4, Ketetapan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menggunakan nomor putusan MPR.

Di sisi lain, ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking) (Pasal 108 ayat 4) adalah ketetapan yang bersifat penetapan dan administrative, mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menggunakan nomor putusan MPR.

Djarot menjelaskan penyusunan rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR merupakan amanat Rapat Pimpinan MPR tanggal 27 Februari 2023. Dalam proses pembahasan dan penyusunannya, dilakukan kajian yang melibatkan para pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi melalui Forum Focus Group Discussion (FDG) yang diselenggarakan oleh Tim Perumus, Pleno Badan Pengkajian.

"Terakhir telah kami laporkan, dan dibahas serta disepakati pada Rapat Gabungan MPR, tanggal 23 September 2024," ujarnya.

Menurut Djarot, substansi perubahan Tata Tertib, meliputi: perubahan redaksional, perubahan rumusan, serta rumusan pasal dan ayat baru. Perubahan redaksional antara lain perubahan nomenklatur "Keputusan" menjadi "Putusan" untuk penyebutan produk hukum MPR. Penggunaan frasa "kelompok anggota" menjadi "kelompok DPD", "sidang" menjadi sidang paripurna", "sekurang-kurangnya" menjadi "paling sedikit", "paling lambat menjadi "paling lama", "sebanyak-banyaknya" menjadi "paling banyak", dan "langkah" menjadi 'tahapan", serta lain-lain perubahan frase.

Sedangkan perubahan rumusan dilakukan tanpa menambah pasal atau ayat baru, tetapi mengubah rumusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan dan sistematika penulisan, antara lain : Pada konsideran menimbang dan mengingat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru, penambahan kata atau kalimat yang sifatnya penyempurnaan redaksi, misal dalam hal pengucapan sumpah/janji ditambah kalimat: diawali dengan ucapan "Demi Tuhan saya berjanji ... dst.''

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads