Polisi Bongkar Spesialis Pencurian Mobil Pikap, Penadah-Eksekutor Dibekuk

Polisi Bongkar Spesialis Pencurian Mobil Pikap, Penadah-Eksekutor Dibekuk

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 25 Sep 2024 19:01 WIB
Polsek Mampang Prapatan menangkap 3 pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka (pikap). Ketiga pelaku berperan sebagai pemetik hingga penadah. (dok Istimewa)
Polsek Mampang Prapatan menangkap tiga pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka (pikap). Ketiga pelaku berperan sebagai pemetik hingga penadah. (dok Istimewa)
Jakarta -

Polsek Mampang Prapatan membongkar kasus pencurian spesialis mobil bak terbuka atau pikap. Tiga pelaku yang berperan sebagai pemetik hingga penadah diringkus.

"Membongkar kasus pencurian spesialis mobil bak terbuka atau pikap. Tiga pelaku yang berperan sebagai pemetik hingga penadah berhasil diringkus," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Edy mengatakan kasus bermula dari adanya informasi jual beli mobil pikap tanpa surat-surat. Setelah ditelusuri, mobil tersebut diduga hasil curian di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku MA dan SYA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA diketahui sebagai pemetik, sementara SYA sebagai penadah barang curian. MA diketahui sudah menjual dua mobil pikap hasil curian dengan harga miring, yakni Rp 31 juta dan Rp 20 juta. Polisi juga berhasil meringkus pelaku STO, yang bertugas mengantarkan mobil curian kepada calon pembeli.

"Didapatkan bahwa untuk pelaku atas inisial MA ini melakukan pencurian atau istilahnya pemetik, lalu dijual kepada Saudara SYA. Ini untuk L300 seharga Rp 31 juta. Untuk Suzuki pikap seharga Rp 20 juta. Setelah terjadi transaksi antara MA dan SYA, selanjutnya Saudara STO ini bertugas mengantarkan kendaraan ke pembeli," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi sementara, pelaku MA sudah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah Cileungsi, Ciputat, Mampang, Pasar Minggu, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rata-rata mobil hasil curian dijual ke wilayah Lampung.

"Jadinya yang bersangkutan ini menggunakan kunci T beserta anak kunci. Jadi di sini kami temukan ada 10 anak kunci. Terus kemudian dengan cara memaksa kunci yang ada di kendaraan tersebut," tuturnya.

"Terus kemudian untuk hasil tindak pidana ini dijual ke daerah Sumatera, khususnya Lampung dan Medan. Yang bersangkutan sudah tujuh kali melakukan tindak pidana. Namun, sampai saat ini, baru tiga kendaraan yang bisa kami amankan. Lebih lanjut nanti akan kami lakukan pengembangan kembali," imbuhnya.

Saat ini para pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Mampang Prapatan. Tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Kemudian tersangka SYA sebagai penadah dijerat Pasal 363 KUHP juncto 481 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Terakhir, tersangka STO dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak juga Video: Berulang Kali Bobol Gudang J&T, 3 Pria di Makassar Curi Puluhan HP

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads