Polisi menetapkan guru madrasah aliyah negeri (MAN) berinisial DH (57) jadi tersangka setelah video mesum bareng siswinya viral. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh keluarga siswi.
"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Rabu (25/9/2024).
Deddy menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 10 orang dalam kasus ini. Mereka antara lain delapan orang sebagai saksi, terlapor, dan pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DH yang dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Deddy.
Baca juga: Gorontalo Diguncang Gempa M 6,4 |
Ancaman hukuman kurungan untuk DH bisa bertambah karena tersangka merupakan seorang guru.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal, ditambah sepertiga, di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Oknum Dosen UIN Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi, Ada Tisu Magic-Daster Bunga