Polisi mengungkap kronologi Kurdono (42) alias Omen menganiaya hingga mencolok mata Faisal alias Icang di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi saat acara festival skuter di Lapangan Bina Marga.
"Untuk kronologinya, awalnya pada Sabtu, tanggal 14 September 2024, pelaku dan istrinya saksi N datang ke acara festival skuter di Lapangan Bina Marga, Gunung Putri," kata Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby, Rabu (25/9/2024).
"Kemudian pelaku dan istrinya bersama teman-temannya berkumpul di lokasi meminum minuman keras," lanjut Robby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, datang Icang selaku korban, yang juga meminum minuman keras. Kemudian mereka berjoget di acara festival skuter tersebut.
"Pada saat itu Icang berjoget sambil memegang botol minuman keras. Lalu menyenggol N, yang merupakan istri pelaku," jelasnya.
Tak lama kemudian, Icang memukul N menggunakan botol minuman keras. N dipukul di bagian pelipis mata sebelah kiri hingga luka-luka.
"Sehingga pelaku selaku suami N marah dan melakukan pemukulan terhadap Icang pada bagian rahang, kemudian menendang sampai terjatuh," bebernya.
Pada saat itulah, pelaku langsung mencolok kedua bola mata korban. Pelaku mencolok dengan menggunakan jari sehingga menyebabkan mata korban luka.
"Kemudian, pada hari Minggu, 15 September 2024, Unit Reskrim Polsek Gunung Putri menerima laporan terjadinya penganiayaan tersebut. Selanjutnya mengecek kondisi korban ke rumah sakit. Dari hasil keterangan korban dan para saksi, petugas mengetahui terduga pelaku beserta alamatnya," tuturnya.
Pada hari Selasa, 17 September 2024, tim gabungan mengejar pelaku ke wilayah Bekasi. Keesokan harinya atau 18 September 2024, polisi mengejar pelaku ke rumahnya di Cibitung. Namun pelaku tidak ada di rumah.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Pelaku Cungkil Mata Pria di Bogor Menyerahkan Diri, Ini Tampangnya
"Pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024, tim gabungan melakukan pengejaran ke rumah saksi N di Tambun Utara, Bekasi. Namun saat itu juga saksi N tidak ada di tempat. Yang ditemukan adalah orang tua dari saksi N alias mertua pelaku," kata Robby.
Penyidik kemudian melakukan upaya persuasif melalui orang tua N. Dengan mengimbau agar menyerahkan pelaku, yang saat itu terdeteksi kabur ke wilayah Semarang dan Sragen, Jawa Tengah.
"Kemudian pada hari Jumat, 20 September 2024, jam 23.30 WIB, orang tua saksi N menyerahkan pelaku beserta saksi N ke Satreskrim Polres Bogor," ucapnya.
Atas perbuatannya, Kurdono disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya pakaian pelaku, video penganiayaan, dan hasil visum korban.