Jual Beli Lahan Korban Lapindo Mandek, Perlu Payung Hukum

Jual Beli Lahan Korban Lapindo Mandek, Perlu Payung Hukum

- detikNews
Senin, 19 Mar 2007 14:06 WIB
Surabaya - Proses jual beli lahan korban lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo mandek. Sertifikat kepemilikan jadi ganjalan. Satu-satunya jalan, warga harus diberi payung hukum baru untuk mendapatkan hak-haknya. Tanah sawah dan lahan pekarangan milik warga yang tidak dilengkapi sertifikat atau dokumen yang setara yang sah secara hukum, serta bangunan tanpa IMB, ataudokumen yang secara hukum setara keabsahannya, merupakan kendala bagi tim verifikasi.Hal itu dijelaskan Kepala Divisi Humas Lapindo Brantas Inc, Yuniwati Teryana, saat dihubungi detikcom, Senin (19/3/2007).Pasalnya, berdasarkan jual beli yang telah disepakati, belum ada kekuatan legal yang bisa dijadikan bahan pembuatan akta jual beli. "Kami sendiri mengharapkan adanya kemauan dari pihak-pihak berwenang untuk segera memberikan payung hukum yang memadai, agar proses pemberian ganti rugi ini segera terealisir dengan tetap melindungi kepentingan semua pihak," harap Yuniwati.Lapindo, kata Yuni, sejauh ini tetap berusaha memenuhi komitmennya, karena tim verifikasi gabungan saat ini sedang memproses sekitar 300 dokumen. Dia berharap proses verifikasi diselesaikan sebelum akhir bulan, sehingga dana bisa dicairkan.Sebab dana uang muka ganti rugi sebesar 20 persen sudah disiapkan PT Minarak Lapindo Jaya sejak akhir Februari lalu. Dana itu mencapai Rp 2,5 triliun.Warga yang berhak mendapat kompensasi tersebut disesuaikan dengan daerah yang ditetapkan Timnas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo pada 4 Desember 2006 lalu. Daerah itu adalah sebagian Desa Siring, Kedungbendo, Renokenongo dan Kedungbendo. Sementara sumber detikcom mengatakan, tim verifikasi merasa dilematis dengan proses jual beli yang telah disepakati. Sebab dari ribuan korban lumpur Lapindo, yang memiliki sertifikat tidak sampai 10 persen.Sementara upaya pemerintah daerah membuat sertifikasi lahan korban lumpur juga tidak mudah. Tanpa payung hukum selevel perpu dikhawatirkan itu justru akan menimbulkan masalah hukum.Begitu pula jika Lapindo memaksakan membeli lahan petok D maupun letter C. Lapindo bisa menuai masalah karena landasan hukum dinilai belum kuat, sehingga dibutuhkan sertifikat kepemilikan."Semua proses jual beli itu kan diatur dalam hukum agraria. Saya yakin jika tanpa perpu untuk membebaskan lahan warga atau memberinya sertifikat pasti tim verifikasi kesulitan. Salah satu contoh harus ada pengukuran fisik dan bukti IMB. Kan itu sulit," kata sumber tersebut. (gik/umi)


Berita Terkait