Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengumumkan pencabutan
Aircraft Operator Certificate (AOC) pada pekan ini. Belum diketahui maskapai mana yang akan dicabut AOC nya. Kemungkinan besar sejumlah maskapai yang sudah tidak beroperasi yang akan kena."Kemungkinan besar iya," kata Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara Dephub Yurlis Hasibuan ketika dihubungi
detikcom, Senin (19/3/2007). Audit yang dipakai adalah audit lama atau hasil audit baru.Yurlis mengatakan, sampai saat ini ada beberapa maskapai penerbangan yang tidak beroperasi karena berbagai sebab. Maskapai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai sebuah maskapai yang layak, seperti tidak memiliki pesawat, tidak punya Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup, dan tidak punya manajemen yang memadai. Bila hasil audit dikeluarkan dengan sistem rating maka kemungkinan besar nilai maskapai yang tidak memenuhi syarat tersebut akan jatuh."Yang jelas yang masuk pada rating terendah yang kemungkinan besar kena pencabutan AOC. Tapi itupun kita akan beri kesempatan beberapa bulan untuk memperbaiki, kalau tidak bisa ya langsung dicabut," ujar Yurlis.Dia lalu mencontohkan Bouraq dan Jatayu yang tidak punya pesawat dan SDM cukup. "Jadi ya langsung jatuh nilainya. Bisa masuk pada rating terendah," ungkapnya.Sebelumnya, data DSKU menyebutkan ada sekitar 9 maskapai penerbangan yang tidak beroperasi yang berarti AOC-nya tidak dimanfaatkan. DSKU sebelumnya telah membekukan AOC 9 maskapai tersebut. 9 Maskapai penerbangan yang tidak beroperasi itu adalah PT Bouraq Indonesia Airlines, PT Bayu Indonesia Airline, PT Star Air, PT Jatayu Gelang Sejahtera, PT Bali International Air Service, PT Seulawah NAD Air, PT Air Paradise International, PT Top Sky International, dan PT Efata Papua Airline.Sebelumnya DSKU juga telah mencabut AOC dua maskapai penerbangan karena tidak segera beroperasi walaupun sudah diberi kesempatan selama beberapa bulan. Dua maskapai tersebut adalah PT Asia Avia Megatama dan PT Indonesia Airline Avi Patria.
(nwk/umi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini