Ibu yang Gorok Bayi 18 Hari di Sumut Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui

Ibu yang Gorok Bayi 18 Hari di Sumut Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui

Finta Rahyuni - detikNews
Rabu, 25 Sep 2024 08:33 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi Dilarang Melintas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan YW (33) seorang wanita yang tega menggorok leher anaknya yang masih berusia 18 hari hingga tewas sebagai tersangka. YW terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di Porles," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, dilansir detikSumut, Rabu (25/9/2024).

Rivanda memerinci pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga yang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Rivanda menyebut aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya usai memandikan korban. Pelaku awalnya menggorok leher korban menggunakan parang. Namun, karena merasa kesulitan, pelaku mengambil kapak yang berada di rumahnya dan langsung membunuh korban

ADVERTISEMENT

Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu menyebut leher korban sudah tergorok sekitar 85 persen dan hampir putus. Setelah menggorok leher korban, kata Rivanda, pelaku memukul korban menggunakan gagang parang di bagian kepala dan wajah.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads