Rektor-Eks Rektor UMI Makassar Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp 4,3 M

Rektor-Eks Rektor UMI Makassar Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp 4,3 M

Agung Pramono - detikNews
Rabu, 25 Sep 2024 04:21 WIB
Gedung Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UMI Makassar.
Foto: Gedung Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UMI Makassar. (dok. istimewa)
Jakarta -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Dua dari empat tersangka merupakan rektor dan mantan rektor UMI.

"Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI," kata Kabid Penmas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Rabu (25/9/2024).

"Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024.

"Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu Rp 4,3 miliar," terangnya.

ADVERTISEMENT

Nasaruddin menambahkan, penyidik baru mengumumkan keempat tersangka. Keempatnya belum dilakukan penahanan.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads