Tak Ada Pengadilan Ham Ad Hoc TSS, SRP Tak Percaya SBY

Tak Ada Pengadilan Ham Ad Hoc TSS, SRP Tak Percaya SBY

- detikNews
Senin, 19 Mar 2007 02:21 WIB
Jakarta - Rapat Bamus DPR menyatakan tidak perlu membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II (TSS) dan Kerusuhan Mei 1998. Serikat Rakyat Pekerja (SRP) pun menyerukan ketidakpercayaannya pada kepemimpinan SBY-JK."Tak adanya Pengadilan HAM Ad Hoc akan menghambat pengungkapan peristiwa yang terjadi pada tahun 1998, dan menyeret pelaku pelanggaran HAM ke dalam bui," ujar Sekjen SRP Irwansyah dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (18/3/2007).Rapat Bamus DPR yang merekomendasikan tidak adanya pelanggaran HAM yang berat sehingga tidak perlu dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, dinilai SRP sebagai sikap politik anggota DPR yang anti HAM."Ini sekaligus menunjukkan cerminan sikap SBY yang juga tidak mau mengungkapkan kebenaran kasus ini. Kejaksaan Agung juga dari awal telah menyatakan tidak akan menyidik kasus ini walaupun telah direkomendasikan oleh Komnas HAM," imbuh Irwansyah.Karena SRP menganggap sikap politik pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, maka dinilainya sudah tidak ada lagi mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang dapat dipercaya. Dan karenanya, sampai kapanpun seluruh kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak akan pernah diungkap oleh pemerintah."Selama intervensi politik selalu dilakukan oleh elit politik negeri ini, makakasus-kasus pelanggaran HAM juga akan bernasib sama seperti kasus ini," lanjut Irwansyah.SRP pun menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kepemimpinan SBY-JK. Mereka juga meminta kepada seluruh rakyat pekerja dan elemen demokratik untuk mendorongpembentukan Pengadilan Rakyat bagi para pelaku pelanggaran HAM, demi terwujudnyakeadilan dan kesejahteraan bersama. (nvt/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads