Bamoset Terima Pengurus FKPPI Sampaikan Usulan Penyempurnaan UUD NRI 1945

Bamoset Terima Pengurus FKPPI Sampaikan Usulan Penyempurnaan UUD NRI 1945

Fatmalian Safanur - detikNews
Selasa, 24 Sep 2024 21:16 WIB
MPR RI
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima masukan dari Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) Pontjo Sutowo mengenai perlunya MPR RI melakukan penyempurnaan terhadap UUD NRI tahun 1945.

Salah satu penyempurnaannya yakni MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi sebagai hukum dasar, juga perlu diperkuat untuk merumuskan dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai kebijakan dasar.

"Bagi FKPPI, penyempurnaan konstitusi bisa menjadi jalan tengah dari berbagai usulan perubahan konstitusi yang ada saat ini. Khususnya menjadi jalan tengah bagi yang ingin kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 maupun yang ingin kembali ke UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu ia sampaikan usai menerima Pengurus FKPPI yang hadir meliputi Ketua Umum Pontjo Sutowo, Sekretaris Jenderal Anna R Legawati, Wakil Ketua Umum Indra Bambang Utoyo, Wakil Ketua Dewan Pakar Yudi Latif, dan Sekretaris Dewan Pakar Ahmad Zacky Siradj di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan usulan FKPPI terkait penyempurnaan konsitusi juga mengarah kepada penataan kekuasaan kehakiman. Hal ini tidak lepas dari fenomena banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap kontroversial dan tidak bisa dilakukan koreksi karena bersifat final and binding.

ADVERTISEMENT

FKPPI mengusulkan MK agar menjalankan kewenangannya pada ranah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tanpa perlu membuat norma baru. Sebab, kekuasan legislatif hanya berada di tangan DPR dan presiden.

Maka dari itu, FKPPI mengusulkan agar MPR ke depannya bisa mem-veto putusan MK sebagai jalan tengah untuk mengoreksi putusan MK. Veto ini bisa dilakukan dengan berbagai syarat misalnya melalui Sidang Paripurna dengan keputusan diambil oeh β…” atau 50 plus 1 anggota yang hadir.

"Setiap usul anak bangsa bagi penataan penyelenggaraan pemerintahan patut didengar, ditelaah, dan ditindaklanjuti. Karenanya dalam ranah akademik maupun pembangunan kebangsaan, usulan FKPPI ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh. Sehingga check and balances bukan hanya terlaksana di ranah legislatif dan eksekutif saja melainkan juga di ranah yudikatif," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan dalam penyempurnaan konstitusi, FKPPI juga mengusulkan penambahan ketentuan dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 agar jangan hanya bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Akan tetapi juga memasukkan tambahan ruang udara dan angkasa yang keseluruhannya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Keberadaan ruang udara dan angkasa berhubungan erat dengan hajat manusia di bumi, salah satunya terkait pemanfaatan GSO (geo stationary orbit) yang merupakan sumber daya alam terbatas. Keberadaan GSO hanya ada di atas khatulistiwa dan Indonesia salah satu negara yang dilalui garis khatulistiwa. Karena itu, konstitusi kita harus turut memuat ketentuan tentang ruang udara dan angkasa untuk dipergunakan sebesarnya kemakmuran rakyat," terang Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, FKPPI juga mengusulkan agar keanggotan MPR diperkuat dengan menghadirkan kembali Utusan Golongan. Utusan Golongan yang mewakili golongan tertentu ini bisa ditemukan di berbagai parlemen negara maju.

Misalnya di Inggris melalui House of Lords yang diisi para bangsawan dan kalangan agamawan. Contoh lainnya di Parlemen India, Rajya Sabha, yang diisi orang-orang dengan keahlian atau pengalaman khusus di berbagai bidang seperti seni, sastra, sains, dan pelayanan sosial.

Ia mengatakan esensi dari demokrasi bukan hanya tentang keterpilihan tetapi juga keterwakilan. Pasalnya, tidak semua yang dipilih melalui Pemilu bisa mewakili aspirasi rakyat. Untuk itu, perlu dilengkapi Utusan Golongan yang bisa mewakili kelompok masyarakat tertentu seperti Golongan Seniman, Golongan Budayawan, Golongan Adat, Golongan Agamawan, hingga Golongan Profesi seperti guru, wartawan, dan dokter.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads