Jangan Sampai DPR Jadi Asosiasi Perkumpulan Artis dan Pelawak
Minggu, 18 Mar 2007 14:31 WIB
Jakarta -
Indonesia dipandang belum siap menerapkan sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif mendatang seperti yang diusulkan dalam lima paket draf RUU Politik. Hal tersebut disampaikan ketua MPR Hidayat Nurwahid di sela-sela Musyawarah Majelis Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Hotel Bumikarsa Bidakara, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (18/3/2007)."Saya melihat belum siap. Baik pada tingkat kultur berpolitik, konsolidasi parpol, maupun kualitas demokrasi itu masih belum siap," kata Hidayat kepada detikcom.Tahapan menuju proporsional terbuka, menurut Hidayat, masih sangat panjang, sehingga terlalu dini bila dilaksanakan pada Pemilu 2009 nanti. Sebaiknya proporsional terbuka murni didahului dengan tetap mencantumkan nomor urut dan sistem proporsional terbatas dengan mengajukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) seperti usulan Partai Golkar. Nomor urut tetap diperlukan jika calon anggota legislatif tidak ada yang mencapai BPP."Jadi untuk mendapatkan kursi di DPR, BPP-nya harus mencapai 25%. Lebih dari BPP itulah yang berhak sekalipun nomornya di bawah. Kalau tidak ada yang mencapai BPP ya kembali ke nomor urut. Saya kira itu suatu progres menuju proporsional terbuka murni," ujarnya.Sistem proporsional terbuka, menurut Hidayat, adalah sistem yang bagus agar seluruh kandidat legislatif bekerja keras untuk dipilih dan tidak hanya berdasarkan nomor urut yang diberikan partai. Namun Hidayat juga mewanti-wanti agar DPR juga tidak diisi dengan orang-orang populer semata dengan sistem tersebut."Jangan-jangan yang mengisi DPR sebagian besar adalah para pelawak, penyanyi, dan para bintang film tokoh masyarakat. Mereka sih bagus pada profesi mereka masing-masing tapi kalau DPR diisi itu semua apakah DPR akan berubah menjadi Asosiasi Dewan Perkumpulan Para Artis dan Pelawak?" kritiknya.Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan legislatif berdasarkan suara terbanyak yang dikumpulkan calon dan bilangan pembagi pemilih. Jadi nomor urut yang ditentukan partai politik tidak lagi menentukan jadi tidaknya seorang calon anggota DPR. Sistem proporsional terbuka tersebut tercantum dalam draf paket lima RUU Politik yang diajukan Departemen Dalam Negeri.
(nwk/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































