Saksi Ungkap Modus 'Pinjam Emas' Tanpa Dokumen yang Bikin Rugi Antam

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 24 Sep 2024 15:20 WIB
Saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli emas. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Yudiarto, mengungkap praktik pinjam emas saat transaksi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Dia mengatakan praktik tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi.

Hal itu disampaikan Andik saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas dengan terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam, Abdul Hadi Avicena, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024). Andik awalnya mengungkap pengakuan Ahmad Purwanto selaku General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung terkait hilangnya 100 kg emas dan menerima bagian sebesar Rp 150 juta dari broker bernama Eksi Anggraeni.

"Setelah kita dapat informasi bahwa Rp 150 juta dia dapat itu, kemudian penjelasan selanjutnya didapat dari Saudara Eksi," kata Andik.

Dia mengatakan proses interogasi terkait hilangnya emas itu dilanjutkan ke Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 dan Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office BELM Surabaya 01. Dia mengatakan PT Antam juga melakukan audit internal setelah laporan hilangnya emas tersebut.

Andik mengatakan Endang dan Misdianto memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun, menurut dia, kedua orang tersebut mengakui mendapat bagian dari Eksi terkait hilangnya emas tersebut.

"Waktu itu saya bilang begini, Pak Endang saya nggak perlu pengakuan, saya perlu penjelasan. Berbalik belit penjelasannya, sampai akhirnya karena pertanyaan saya mungkin agak tajam sehingga dia nggak bisa mengelakkan dan mengakui dapat (uang) juga. Dapat juga dari Eksi. Demikian juga dengan Misdianto," kata Andik.

Dia mengatakan pemeriksaan itu menjadi awal mulai terungkapnya modus pinjam meminjam saat jual beli emas yang dilakukan Ahmad Purwanto, Endang Kumoro dan Misdianto. Dia mengatakan hilangnya emas di BELM Surabaya 01 dipicu sistem pinjam meminjam emas tersebut.

"Apa tadi?" tanya hakim.

"Sistem pinjam meminjam," jawab Andik.

"Ada nggak sih pinjam meminjam jual beli emas di Antam itu?" tanya hakim.

"Nggak ada, Pak," jawab Andik.

Andik mengaku tak tahu siapa pembeli emas dari broker bernama Eksi. Dia mengatakan ada kelebihan emas yang diberikan ke Eksi dan tidak tercatat sebagai pembelian di PT Antam.

"Dikasihnya ke Eksi tapi yang beli siapa nggak tahu saya, Pak, dikasihnya waktu itu ke Eksi," kata Andik.

"Apakah ada uang yang dibayarkan oleh Eksi dalam transaksi itu?" tanya hakim.

"Kalau yang dijelaskan kalau yang belinya 10 kg dikasih 15 (kg) artinya ada pembelian 10 (kg) Pak, pasti dibayarkan 10 (kg) itu, yang 5 (kg) yang nggak," jawab Andik.

"Mengenai harga diskon ada nggak?" tanya hakim.

"Nggak ada," jawab Andik.

Simak selengkapnya di sini.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork