KPK Harus Waspadai Trik Pura-pura Sakit Koruptor

KPK Harus Waspadai Trik Pura-pura Sakit Koruptor

- detikNews
Minggu, 18 Mar 2007 09:31 WIB
Jakarta - Tersangka 3 kasus korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim) Syaukani Hasan Rais masih menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diingatkan jangan terlalu mudah dibohongi oleh tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang beralasan sakit. Taktik ini merupakan lagu lama yang dilakukan pihak yang sedang berperkara untuk mengulur waktu pemeriksaan. Sehingga KPK harus jeli melihatnya."Banyak modus yang dilakukan tersangka dan terdakwa. KPK perlu mempunyai dokter yang bisa memberikan second opinion," kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho kepada detikcom melalui telepon, Minggu (18/3/2007).Emerson mencontohkan seperti kasus Samadikun Hartono yang mengaku sakit. Akhirnya dia melarikan diri ketika berobat ke luar negeri. Penegak hukum jangan terlalu mudah dengan alasan kemanusiaan kemudian diberikan keringanan."Perlu ada batasan bagi penegak hukum serta harus mencermati terhadap tersangka yang tiba-tiba sakit mendadak," tegasnya.Selain memiliki dokter, KPK juga harus memiliki rekam medis tersangka dan terdakwa yang ditanganinya. "Jika tersangka ketika akan diperiksa tiba-tiba sakit, ini jadi lucu," pungkasnya.Seperti diketahui Ketua DPW Partai Golkar Kaltim saat ini terbaring di RS Polri Kramat Jati. Dia ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 17 Maret. Namun pada pukul 03.00 WIB, Syaukani dibawa ke RS Polri untuk diperiksa kesehatannya.KPK mensinyalir Syaukani terlibat dalam 3 kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar. Salah satu kasus yang menimpa Syaukani adalah pelepasan lahan untuk Bandara Loa Kulu di Kaltim. (mly/ddn)


Berita Terkait