Syaukani Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Syaukani Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Minggu, 18 Mar 2007 01:03 WIB
Jakarta - Tersangka 3 kasus korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim) Syaukani Hasan Rais masih terbaring lemah di RS Polri Kramat Jati. Bupati Kutai Kertanegara (Kuker) ini berencana mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Kita akan mengajukannya setelah dia keluar dari rumah sakit dan dikembalikan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Syaukani, Erman Umar di RS Polri, Jakarta, Sabtu (17/3/2007).Menurutnya, permintaan penangguhan penahanan terhadap Syaukani tidak mungkin disampaikan pada saat ini. "Sekarang dia kan dirawat di rumah sakit. Tidak ada nilainya juga kan," ujarnya.Tidak BetahErman menjelaskan, kepulangan Syaukani ke rumah dinas Bupati Kutai Kertanegara di Jl Cimahi, Menteng, Jakarta, lantaran kliennya sudah tidak betah lagi dirawat di RS Gading Puit."Dia juga butuh pengobatan alternatif. Di rumah sakit kan dilarang berobat alternatif," jelasnya.Ketua DPW Partai Golkar Kaltim itu sebelumnya dicokok KPK dari rumah dinas itu. KPK beralasan, Syaukani telah sembuh dari penyakitnya. Sehingga, Syaukani bisa dilakukan penahanan. (ary/mly)


Berita Terkait