PT RAPP Simpan 140 Ribu Batang Kayu Ilegal
Sabtu, 17 Mar 2007 14:20 WIB
Pekanbaru - Polda Riau menemukan 140 ribu batang kayu log ilegal di penumpukan bahan baku PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Penemuan kayu itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan polisi pada kasus sebelumnya. Kapolda Riau Brigjen Sutjiptadi S mengungkapkan hal itu kepada wartawan, di Mapolda Riau, Sabtu (17/3/2007). Dia menyebutkan, hasil pengembangan penyidikan sejak bahan baku milik RAPP disegel Mabes Polri pada 15 Januari 2007 lalu, hasilnya terdapat 140 ribu batang kayu log (kayu besar) tanpa dokumen. "Kayu log ini sengaja disembunyikan pihak perusahaan dalam tumpukan kayu chip (kayu kecil jenis akasia). Setidaknya dalam 17 tumpukan di lokasi pabrik disisipkan kayu jenis besar. Ini mereka lakukan guna mengindari pajak," kata Sutjiptadi. Untuk kerugian materi ini, ternyata polisi punya estimasi dan perhitungan sendiri. Dari masing masing harga kayu, dimana harga tertinggi (log besar) per kubiknya mencapai Rp 557.000. Sedangkan untuk kayu kecil, saat ini seharga Rp 260.000 per kubik. "Artinya, jika dicampur, maka harga yang dimanipulasi itu, rata rata, jumlah harga tertinggi dicampur harga kayu terendah kemudian dibagi dua, maka berselisih sekitar Rp 296.960. Hitung saja selisih harga kayu dengan jumlah 140 ribu tual kayu yang kita temukan tadi," terang Sutjiptadi. Dalam kasus manipulasi dokumen untuk menghindari pajak dan dana reboisasi ini, kata Kapolda, pihaknya sudah menetapkan 33 berkas perkara yang sudah siap untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "Sebanyak 33 berkas sudah kita nyatakan P21 (lengkap) untuk segara kita limpahkan ke kejaksaan, selanjutnya akan segera diseret ke pengadilan," kata Sutjiptadi. Kapolda megatakan, kendati PT RAPP menyatakan kayunya sudah dilengkapi dokumen resmi, namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak bisa menunjukan dokumen yang dimaksud. "Kita sudah bolak balik minta keperusahaan untuk menunjukan dokumen itu, tapi nyata sudah lebih dari 2 bulan belum ada juga. Dan yang kita segel itu kan bahan baku tanpa dokumen," kata Sutjiptadi. Menurut Sutjiptadi yang baru menjabat awal tahun ini, bila memang PT RAPP memiliki bukti sah atas kepemilikan kayu tersebut, sebaiknya menempuh jalur hukum. Kapolda Riau mempersilahan pihak perusahaan untuk melakukan praperadilan. "Silakan praperadilankan Polda Riau," tantangnya.
(cha/mar)











































