Pansus Haji Serahkan Hasil Investigasi ke Paripurna DPR 26 September

Pansus Haji Serahkan Hasil Investigasi ke Paripurna DPR 26 September

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 23 Sep 2024 20:20 WIB
Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar. (Anggi Muliawati/detikcom)
Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terkait penyelenggaraan ibadah haji telah menjadwalkan rapat untuk melaporkan hasil investigasi dan rekomendasi kepada rapat paripurna DPR. Penyerahan rekomendasi itu ditargetkan akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 26 September mendatang.

"Kita tanggal 23 malam ini pimpinan Pansus mengirim surat kepada Bamus untuk menjadwalkan hari Kamis untuk laporan terakhir pansus," kata anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Marwan menyebutkan pihaknya masih perlu menyepakati hasil pendalaman Pansus untuk menentukan ditemukan tidaknya dugaan pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah. Rapat penutup Pansus itu digelar malam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pembagian kuota itu kita sepakati (dalam rapat) jam 19.00 WIB, ya berarti ada pelanggaran dugaan pelanggaran. Masih menunggu jam 19.00 WIB kesepakatan nanti," katanya.

Selanjutnya, menurut Marwan, Pansus akan merekomendasikan kepada DPR RI untuk meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti temuan Pansus jika benar ada dugaan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Merekomendasikan ke APH untuk menindaklanjuti. Ke KPK, kejaksaan atau kepolisian," ujar dia.

Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar, mengatakan pihaknya telah memiliki kesimpulan mengenai pelaksanaan haji 2024. Marwan mengatakan, meski Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, banyak melanggar undang-undang.

"Meskipun, tarolah, meskipun paling jelek Menteri Agama tidak hadir dalam Pansus, tetapi Pansus sudah mempunyai kesimpulan bahwa dia melanggar banyak undang-undang," ujar Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Marwan tidak menyebutkan undang-undang yang dimaksud, Namun dia mengatakan terdapat unsur gratifikasi dalam pelaksanaan haji 2024. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menelusuri perihal keanehan-keanehan dalam pelaksanaan haji.

"Termasuk salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi dan oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus," ujar dia.

Simak Video: Pansus Haji DPR Ancam Jemput Paksa Menag Jika Mangkir Rapat Lagi

[Gambas:Video 20detik]



(fca/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads