KPK: Syaukani Lakukan 3 Modus Korupsi di Kaltim
Sabtu, 17 Mar 2007 01:01 WIB
Jakarta - KPK mengindikasikan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani HR terlibat dalam 3 kasus korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim). Syaukani pun diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar.Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean yang didampingi Wakil Ketua Bidang Pencegahan Erry Riyana Hardjapamekas bersama Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi dan Deputi Penyidikan KPK Ade Raharja, di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Sabtu (17/3/2007)."Kami melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka yang sudah kami tetapkan beberapa waktu lalu," kata Tumpak.Tumpak memaparkan Syaukani terindikasi kasus korupsi penggunaan dana APBD periode 2003-2005. Modus pertama yang dilakukan politisi Golkar ini berhubungan dengan kasus korupsi pembanguna Bandara Loa Kulu di Kaltim, untuk pembebasan lahan Syaukani juga diduga merugikan negara Rp 15 miliar.Dan untuk visibility studies merugikan sebesar Rp 3 miliar, Syaukani juga terindikasi melakukan pungutan dana taktis dari bantuan sosial masyarakat."Dari dana taktis itu masuk ke rekening pribadi sekitar Rp 7,75 miliar," jelas Tumpak.Syaukani juga terindikasi dalam menentukan dana upah pungut sektor migas. "Hingga dia diduga merugikan hingga Rp 15 miliar," tegas Tumpak.Menurut Tumpak untuk kepentingan penyidikan Syaukani ditahan di Rutan Polda Merto Jaya. "Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," urai Tumpak.Ketika ditanyakan Syaukani ditahan dalam kondisi sakit tim dokter dari KPK menyatakan Syaukani dapat mengikuti pemeriksaan. "Buktinya yang bersangkutan sudah keluar dari rumah sakit," imbuh Tumpak. Melihat kondisi kesehatan Syaukani, lanjut Tumpak, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian medis tim dokter Polda Metro Jaya. "Kalau memang dokter bilang yang bersangkutan sakit kita sekarang manusiawi akan memasukkan dia ke rumah sakit, dibantarkan penahanannya," jelas Tumpak.
(ary/ndr)










































