Menhan Diminta Tidak Intervensi DPR Soal Panja Kasus Mi-2
Jumat, 16 Mar 2007 22:27 WIB
Jakarta - Komentar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono tentang tidak perlunya Komisi I DPR membentuk Panitia Kerja(Panja) Mi-2 dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan DPR. Dan hal ini pun disayangkan kalangan DPR. "Sangat disesalkan pernyataan Menhan tentang tidak perlunya DPR membentuk Panja Mi-2. Menhan sudah mencampuri kewenangan DPR dan terkesan mau melindungi pihak tertentu," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN Djoko Susilo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/3/2007)Menurut politisi asal Sidoarjo ini, pembelian Mi-2 diduga kuat telah merugikan negara. Oleh karena itu sejumlah mantan pejabat TNI dan Dephan patut diperiksa. "DPR tidak boleh membiarkan kasus ini. Sudah 4 tahun ditelantarkan Menhan," terangnya.Dorongan pengungkapan kasus ini juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPR Yuddy Chrisnandi. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kompetensi menolak dibentuknya panja jika DPR menginginkannya."Anggap saja bukan menolak tapi keberatan, itu tetap tidak berdasar. Panja dibentuk sebagai pengawasan atau investigasi DPR terhadap dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU No 2/2002 tentang Susduk," jelasnya.Namun demikian, politisi Partai Golkar ini mengusulkan pembentukan panja ini tidak bersifat parsial hanya untuk Mi-2. Semua pengadaan alutsista yang diduga merugikan keuangan negara juga harus dibahas dalam panja ini."Kami usul tidak hanya Mi-2 yang dibahas, yang lain seperti pengadaan panser, sukhoi dan rudal apa itu, juga dikaji di panja ini," pintanya.
(yid/ndr)











































