Tersangka Pembuat Video Fetisisme Pernah Janji Tak Ulangi Perbuatan Tahun 2023

Tersangka Pembuat Video Fetisisme Pernah Janji Tak Ulangi Perbuatan Tahun 2023

Fathul Rizkoh - detikNews
Senin, 23 Sep 2024 14:38 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto Ilustrasi Borgol (A. Prasetia/detikcom)
Lebak -

Wily Yadri (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka usai membuat video fetisisme seksual terhadap perempuan terikat di Lebak, Banten. Wily ternyata pernah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya pada tahun lalu.

Janji itu ditandatangani di atas meterai. Dari surat pernyataan yang diterima detikcom, Senin (23/9/2024), surat itu dibuat pada 6 April 2023. Ada lima poin pada surat pernyataan yang ditandatangani Wily.

Pada poin pertama, Wily menuliskan permohonan maaf kepada seluruh korban atas tindakannya yang mengarah kepada tindakan pelecehan. Termasuk permintaan maaf sudah merekam dan mempublikasikan video tanpa sepengetahuan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wily juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Serta bersedia menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Dalam surat pernyataan itu, Wily juga berjanji akan menghapus video yang dibuat bersama para korban. Bahkan tidak akan kembali menyebarluaskan konten tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tidak menyebarluaskannya ke dalam komunitas tertentu, termasuk ke berbagai platform media sosial," tulis surat pernyataan itu.

Selanjutnya, Wily mengatakan akan bertanggung jawab kepada para korban atas kerugian yang sudah diderita.

"Bersedia bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian yang diderita oleh para korban, terlebih lagi kepada korban yang merasa terlecehkan," katanya.

Wily membenarkan telah membuat surat pernyataan tersebut untuk organisasi mahasiswa yang diikutinya. Waktu itu, teman organisasinya juga pernah diminta membuat video fetisisme seksual.

"Nggak teman kuliah, (teman organisasi) ada (diminta bikin video). Iya itu tahun 2023 tandatangan surat pakai meterai," kata Wily di Polres Lebak.

Wily mengaku kembali membuat video fetisisme seksual karena mendapat paksaan. Namun dia tidak menjelaskan soal paksaan yang dimaksud.

"Karena ada paksaan saja," ucapnya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads