Masinis Bunyikan Peringatan Sebelum 4 Orang Tewas Tertabrak KA di Karawang

Masinis Bunyikan Peringatan Sebelum 4 Orang Tewas Tertabrak KA di Karawang

Wisma Putra - detikNews
Senin, 23 Sep 2024 14:18 WIB
Ilustrasi rel kereta api.
Foto: Ilustrasi rel kereta api.
Bandung -

Sebanyak empat orang warga tewas tertabrak kereta api (KA) Fajar Utama Solo Jurusan Pasarsenen-Solo di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. PT KAI Daop 3 Cirebon mengungkap kereta telah membunyikan suara peringatan berulang kali sebelum kejadian.

"Pada kejadian tersebut kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan," kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul dalam keterangan tertulis yang diterima, seperti dilansir detikJabar, Minggu (22/9/2024).

Rokhmad menyayangkan insiden ini bisa terjadi. Karena, seharusnya masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api termasuk bermain dan berjalan kaki karena sangat membahayakan serta menghindari insiden dengan kereta api yang melintas. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jalur kereta api, merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga masyarakat dilarang beraktivitas apapun di sekitarnya," ujarnya.

Menurutnya dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan KA, maka jalur KA tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan KA. Untuk itu, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan Ka, karena sangat membahayakan.

ADVERTISEMENT

Rokhmad menjelaskan, siapapun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads