Presdir Alcatel Indonesia Dicekal

Presdir Alcatel Indonesia Dicekal

- detikNews
Jumat, 16 Mar 2007 17:28 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengeluarkan perintah cegah tangkal (cekal) terhadap Presiden Direktur PT Alcatel Indonesia Jan Glinski terkait masalah pajak. Pencekalan dilakukan Imigrasi atas permintaan dari Menteri Keuangan."Dia memang kita cekal. Cuma tanggal persisnya saya lupa. Ada di kantor saya, saya sedang berada di luar," kata Humas Ditjen Imigrasi Asep Supriatna Anwar saat dihubungi detikcom, Jumat (16/3/2007).Menurut Asep, permintaan cekal itu diajukan oleh Menteri Keuangan terkait perpajakan yang belum dibayarkan oleh Jan Glinski. "Saya belum bisa kasih keterangan lengkap. Selasa depan baru bisa informasikan lengkap," ujarnya. Asep menjelaskan, pencegahan dilakukan oleh Imigrasi karena Jan Glinski masih berada di Indonesia. "Kita mencegah agar dia tidak ke luar negeri," jelas Asep.Sementara berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom perintah cekal atas Jan Glinski didasarkan atas Kep. Menkeu No.60/KMK.03/2007. Masa cekal terhadap Glinski berlaku selama enam bulan terhitung sejak 26 Januari 2007 hingga 26 Juli 2007. Pencekalan terkait dengan masalah piutang negara yang tengah dihadapi Alcatel.Glinski berasal dari Polandia yang memiliki kewarganegaraan Prancis. Dia menduduki jabatan sebagai Presdir Alcatel Indonesia terhitung sejak Juli 2004. (mar/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads