YLBHI Desak PP Bantuan Hukum Gratis Diterbitkan
Jumat, 16 Mar 2007 16:36 WIB
Jakarta - Sudah jadi rahasia umum, biaya berperkara di pengadilan mahal. Apalagi bagi masyarakat miskin yang hak hukumnya sering dilanggar.YLBHI mendesak Departemen Hukum dan HAM segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang kewajiban advokat memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Karena PP tersebut sudah diamanatkan dalam UU 18/2003 tentang Advokat."UU mewajibkan seperti itu. Tapi PP-nya belum keluar juga. Makanya kita mendorong untuk segera ditetapkan," kata Ketua YLBHI Patra M Zein di kantornya, Jl Prambanan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2007).Dijelaskan Patra, dalam UU Advokat pasal 22, setiap advokat di Indonesia diwajibkan memberi jasa bantuan hukum cuma-cuma terutama kepada masyarakat miskin. Kewajiban ini akan diatur secara detil dalam PP. "Tapi hingga 2007, PP itu belum dikeluarkan juga," cetusnya.Untuk itu, YLBHI, lanjut Patra, berinisiatif menemui Menkum HAM Hamid Awaluddin untuk memberikan masukan terhadap draf PP yang sedang dibuat oleh Depkum HAM.Dipaparkan mantan Ketua LBH Palembang itu, saat ini rasio perbandingan jumlah advokat dengan masyarakat miskin sangat jauh. "Orang miskin menurut data BPS berjumlah 104 juta orang, sementara jumlah advokat hanya 16.000 orang.""Ini artinya 1 banding 3.600 perkara. Itu tidak cukup," tegas Patra.Patra mengusulkan, dalam PP tersebut nantinya diatur sanksi bila ada advokat enggan memberi bantuan hukum cuma-cuma. "Sanksinya bisa dengan mencabut mencabut izinnya. Tapi tentunya setelah melalui sidang majelis kode etik advokat Indonesia," pungkasnya.
(bal/sss)











































