Maskapai yang Dilikuidasi Bisa Urus AOC Baru Lagi
Jumat, 16 Mar 2007 11:04 WIB
Jakarta - Maskapai penerbangan dilikuidasi bukan berarti semuanya telah tamat. Sebab yang dicabut hanyalah Aircraft Operator Certificate (AOC)-nya saja dan bukan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP). Maskapai yang dilikuidasi, tetap diberi kesempatan untuk mengurus AOC baru lagi. Jika AOC didapat lagi, tentu maskapai tersebut bisa terbang kembali."Tentu masih boleh mengurus AOC kembali, selama persyaratan dipenuhi. Kita kan juga ingin membangun iklim usaha," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub, Budhi Muliawan Suyitno, ketika dihubungi detikcom, Jumat (16/3/2007).Dephub, menurut Budhi, tidak ingin menimbulkan kesan bahwa membangun usaha maskapai penerbangan itu sulit. Namun, Dephub juga tidak ingin ada pendapat bahwa membangun sebuah maskapai penerbangan itu terlalu mudah."Ya sesuai hukum supply dan demand-lah. Jangan sampai kelebihan seperti angkot di Bogor itu. Kalau kelebihan ya kita batasi, tapi kalau kurang ya kita undang," ujar Budhi.Dephub berjanji akan lebih transparan jika ada pihak yang ingin membangun sebuah usaha maskapai penerbangan. "Asal syarat memenuhi, silakan," ujar Budhi.
(nrl/nrl)











































