Polres Pelabuhan Priok Tangkap 10 Pelaku Prostitusi-Judi Selama Operasi Sikat

Polres Pelabuhan Priok Tangkap 10 Pelaku Prostitusi-Judi Selama Operasi Sikat

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 20 Sep 2024 15:09 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 10 pelaku kejahatan prostitusi hingga judi online selama Operasi Sikat Jaya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 10 pelaku kejahatan prostitusi hingga judi online selama Operasi Sikat Jaya. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 10 pelaku tindak pidana. Para pelaku terjaring dalam Operasi Sikat Jaya yang digelar selama 15 hari.

"Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, di antaranya prostitusi 5 kasus, pencabulan 1 kasus, pemerkosaan 1 kasus, judi online 2 kasus, pencurian dengan pemberatan 1 kasus," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP IGNP Krishna Narayana, dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Operasi Sikat Jaya merupakan operasi rutin yang digelar untuk meningkatkan kamtibmas. Operasi tersebut digelar selama 15 hari, pada 9-23 Agustus 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan operasi ini berorientasi pada dua aspek penting, yaitu pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal sesuai target operasi dan kejahatan baru yang timbul atau nontarget operasi.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 10 pelaku kejahatan prostitusi hingga judi online selama Operasi Sikat Jaya.Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 10 pelaku kejahatan prostitusi hingga judi online selama Operasi Sikat Jaya. (dok. Istimewa)

Dalam operasi tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

ADVERTISEMENT

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya uang tunai Rp 1.650.000, 1 unit mobil, 11 unit handphone, 2 unit CPU komputer, 2 unit monitor, 2 unit keyboard, 4 buah celana dalam wanita, 4 buah bra, 1 buah seprai, dan 1 buah tisu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, dan Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads