Jika RUU Perkeretaapian Disahkan, PSO Tetap Diberlakukan
Jumat, 16 Mar 2007 01:29 WIB
Jakarta -
Meski peluang swasta dalam bisnis transportasi kereta api terbuka, namun pemerintah berjanji tetap akan menerapkan Public Service Obligation (PSO). Dengan demikian, orang tidak mampu tetap dapat menikmati kereta api."Untuk masyarakat kita yang tidak mampu tetap akan ada subsidi berupa PSO itu," kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2007).PSO tersebut menurut Hatta bisa diberikan kepada pihak swasta untuk penyelenggaraan kereta api kelas ekonomi seperti yang sekarang diterapkan kepada PT KA sebagai operator tunggal. "PSO itu kan penugasan pemerintah," ujarnya.Mekanismenya, menurut Hatta, bisa mengacu kepada transportasi laut dan udara yaitu ditenderkan siapa yang layak menjadi operator. Kemudian selisih harga dari harga yang ditawarkan pihak swasta dan harga standar itulah yang akan menjadi tanggungan pemerintah melalui PSO.
(nwk/ken)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































