Rekanan Bulog Akui Tak Pernah Ada Impor Sapi
Kamis, 15 Mar 2007 20:07 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan impor sapi fiktif terus berlangsung. Tim penyidik memeriksa Direktur utama PT Lintas Nusa Pratama (LNP) Ade Bachtiar. Ade mengaku perusahaannya tidak pernah bekerja sama dengan Bulog dalam impor sapi.Ade diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2007).Dia didampingi kuasa hukumnya Amir Karyatim."Ade membuat kuasa khusus tapi untuk melakukan bongkar muat," kata Amir.Menurut Amir, Ade tidak mengetahui kuasa direksi disalahgunakan oleh Maulany Ghany Azis. Ade diperiksa sebagai saksi untuk Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Seperti diketahui, Maulany adalah salah satu terdakwa yang telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan membayar pengganti Rp 5 miliar. Sedangkan dua rekanan dari PT Surya Bumi Manunggal yaitu Moeffreni dan Fahmi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang ganti rugi Rp 3,3 miliar secara tanggung renteng.
(mly/asy)











































