ITPI: Sertifikat Teknisi AdamAir Tidak Kadaluwarsa
Kamis, 15 Mar 2007 18:15 WIB
Jakarta - Ikatan Teknisi Pesawat Udara Indonesia (ITPI) menyatakan sertifikat teknisi AdamAir tidaklah kadaluwarsa. Pesawat sempat tidak boleh mengudara dari Bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah, hanya dikarenakan kesalahpahaman.Keterangan ini disampaikan Muhamad Syahrir Msav dari Bidang Dokumentasi dan Publikasi ITPI melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (15/3/2007), sebagai klarifikasi. Turut serta lampiran bukti.Berikut keterangan dari ITPI:1. Menurut database teknisi pesawat udara Indonesia yang ada pada kami, bahwa teknisi yang bernama Rohadi Jaya Putra pemegang Aircraft Maintenance Engineer License (AMEL) No 3905 yang masih valid (tidak kadaluwarsa) hingga tanggal 06-05-2007. (Catatan: alamat tertulis PT Mandala - SEE PAGE 15 (Page 15 adalah catatan pindah alamat).2. Berdasarkan sertifikat/ijazah AMEL tersebut, teknisi Rohadi Jaya Putra mempunyai wewenang untuk melakukan perawatan pesawat udara yang sesuai dengan wewenangnya.3. Berdasarkan informasi yang kami terima dari rekan-rekan teknisi di AdamAir, bahwa hanya terjadi kesalahpahaman tentang batasan wewenang. Pihak Quality Assurance Adam Air telah mengeluarkan surat wewenang untuk melakukan perawatan pesawat hingga Daily Check (otomatis termasuk Transit Check) kepada Teknisi Rohadi JP. Teknisi Rohadi JP memang tidak mempunyai wewenang untuk melakukan Final Release pada saat Daily Check maupun PreFlight Check sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR). Dan memang dalam hal ini, teknisi Rohadi tidak melakukan Final Release. Tetapi hanya melakukan Transit Check.4. Dan akhirnya pesawat pun boleh kembali mengudara.
(sss/ana)











































