Warga Diminta Hentikan Blokir Jl Ahmad Yani & Pemuda
Kamis, 15 Mar 2007 18:02 WIB
Jakarta - Pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga sejak 12 Maret 2007 hingga kini masih terus berlangsung di fly over Jl Ahmad Yani dan Jl Pemuda. Pemprov DKI meminta warga menghentikan aksi pemblokiran."Kami menghormati ketentuan hukum yang ada, bahwa sengketa itu harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Namun demi kepentingan umum, kami harap pihak bersengketa segera menyelesaikan sengketa itu, dan kembali memfungsikan jalan itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Wisnu Subagio dalam jumpa pers di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (15/3/2007).Wisnu mengatakan, pemblokiran terjadi karena sengketa tanah antara warga di atas tanah seluas 8.000 meter persegi. Sementara tanah itu sedang dibangun oleh Dinas DKI Jakarta.Pada dasarnya di tempat itu terdapat 5 bidang tanah, yakni 3 bidang tanah sudah dibebaskan, 2 bidang tanah seluas 8.000 meter persegi yang masih bermasalah.Untuk menyelesaikan permasalahan ini Dinas Perhubungan memberikan ketentuan hukum agar tanah warga yang belum dibebaskan itu untuk menghentikan aksinya dengan alasan kepentingan umum.Wisnu mengatakan, siap membayar begitu sengketa selesai dengan cara menitipkan uang bayaran kepada pengadilan berdasarkan pasal 12 Perpres 65/2006. Dalam pasal itu disebutkan, apabila terjadi sengketa kepemilikan, maka bisa dilakukan penitipan pembayaran kepada pengadilan."Sita eksekusi tetap berjalan, tapi jangan ganggu ketertiban umum," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jurnal Siahaan dalam kesempatan yang sama.
(mar/sss)











































