Sukena Divonis Bebas di Kasus Pelihara Landak Langka di Bali

Sukena Divonis Bebas di Kasus Pelihara Landak Langka di Bali

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikNews
Kamis, 19 Sep 2024 16:09 WIB
I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, tersenyum sumringah seusai divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, tersenyum sumringah seusai divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

Majelis hakim PN Denpasar memvonis bebas terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38). Majelis hakim menilai perbuatan Sukena tak melawan hukum.

"Menyatakan Nyoman Sukena tidak bersalah dan sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata hakim ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam persidangan di PN Denpasar, dilansir detikBali, Kamis (19/9/2024).

Bamadewa mengatakan Sukena dikenai unsur kesengajaan dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Namun, Bamadewa melihat unsur kesengajaan memilik arti luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim kemudian memilih pertimbangan secara subjektif, yakni menyatakan Sukena tidak sengaja menyimpan, memelihara, membunuh, melukai, dan memperniagakan landak langka tanpa izin.

"Majelis menilai tidak ada kesengajaan dalam memelihara landak. Terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak harus ada izin," kata Bamadewa.

ADVERTISEMENT

"Menurut pertimbangan itu, terdakwa secara subjektif tidak memenuhi kualifikasi memelihara, menangkap, melukai membunuh, mengangkut dalam keadaan hidup. Terdakwa tidak dapat disalahkan atas dakwaan yang didakwakannya," tambah Bamadewa.

Tak lupa, Bamadewa mengimbau semua penegak hukum berhati-hati dalam bertindak dan tetap mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam proses penegakan hukum. Atas vonis tersebut, jaksa dan pengacara Sukena menyatakan menerima putusan majelis hakim. Semua hak dan nama baik Sukena segera dipulihkan.

Baca selengkapnya di sini.

(taa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads