Hukuman Mati Dipertahankan dalam RUU Narkotika

Hukuman Mati Dipertahankan dalam RUU Narkotika

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2007 16:30 WIB
Jakarta - Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol I Made Pangku Pastika menegaskan, hukuman mati tidak dihapuskan dalam RUU Narkotika."Malah ada keinginan untuk menggabungkan antara UU Narkotika dengan UU Psikotropika," kata Pastika.Hal ini disampaikan dia usai memberikan keterangan mengenai ketentuan hukuman mati dalam sidang uji materiil UU 22/1997 tentang Narkotika di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/3/2007).Perkara ini diajukan 5 terpidana mati kasus narkotika yang menginginkan agar hukuman mati dihapuskan.Pastika menambahkan, dalam RUU itu juga diatur adanya hukuman minimum yang akan diterima para pemadat. "Jika ada orang yang terlibat di situ, akan ada hukuman minimun sekian dan maksimum sekian," jelasnya.Pastika menjelaskan, dalam RUU itu juga akan diatur mengenai batas waktu terpidana dieksekusi. "Dari 60 terpidana, baru 3 yang dieksekusi. Saya minta supaya dipercepat. Jangan sampai dia 5 kali mengajukan grasi. Orang nantinya jadi pesimistis dengan hukum," tuturnya.Pastika pun berharap agar RUU yang sudah berada di Pansus DPR ini segera selesai. "Saya minta segera. Ancaman ini semakin gede. Tiap hari 40 orang mati, dan ini bisa bertambah. Nanti jangan-jangan kita yang mati," tandasnya. (ary/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads